”Lagi-Lagi”, untuk Kali Kedua Pengadilan Agama Namlea Berhasil Melaksanakan Eksekusi Putusan
Namlea – Selasa (22/11/2022), Pengadilan Agama Namlea kembali menerima permohonan eksekusi dari pihak pencari keadilan. Permohonan eksekusi ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun 2022. Permohonan Eksekusi dengan Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Nla merupakan permohonan eksekusi untuk Putusan Pengadilan Agama Namlea Nomor 135/Pdt.G/2022/PA.Nla, namun berbeda dengan eksekusi sebelumnya di mana permohonan eksekusi kali ini dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak yang bersengketa, yang dalam hal ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Namlea pukul 12.30 WIT.
Penggugat dengan inisial L pada Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PA.Nla pada awalnya mengajukan gugatan perceraian yang dikumulasikan salah satunya dengan hak asuh keempat anak-anak mereka yang berinisial N (9 Tahun); R (6 Tahun); RK (2 Tahun) dan Z (1 Tahun). Berdasarkan berbagai pertimbangan, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat serta menetapkan pihak Tergugat sebagai pemegang hak asuh keempat anak Penggugat dan Tergugat, yang kemudian perkara tersebut diputus pada 22 Agustus 2022 serta berkekuatan hukum tetap (BHT) pada tanggal 12 September 2022.
Dengan berbagai kendala yang ada, Tergugat/Pemohon Eksekusi akhirnya mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap amar putusan terkait hak asuh keempat anaknya pada tanggal 7 November 2022. Kemudian pada 15 November 2022 aanmaning pun dilaksanakan dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea. Dalam proses aanmaning tersebut pada awalnya menghadapi kebuntuan di mana Pihak Penggugat/Termohon Eksekusi tidak bersedia untuk menjalankan amar putusan penyerahan hak asuh keempat anaknya secara sukarela. Namun tak patah arang, Ketua Pengadilan Agama Namlea tetap terus memberikan pemahaman kepada Tergugat Eksekusi untuk menjalankan hasil putusan Pengadilan Agama Namlea, hingga akhirnya pada Selasa (22/11/2022) pihak Penggugat/Termohon Eksekusi menyatakan akan menjalankan amar putusan secara sukarela, yakni menyerahkan keempat anak kepada pihak Tergugat/Pemohon Eksekusi sebagai pemegang hak asuh berdasarkan Putusan Pengadilan Agama yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap);
Penyerahan Secara Sukarela ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Namlea – yang dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Namlea (Abd. Halim Marasabessy, S.Ag., M.H.,) dua orang saksi yakni Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Namlea – (Fauziah, S.H.I., M.H.) dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Namlea – (La Ode Abdul Rusmin, S.H.,) serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea – (Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H.) Pihak Tergugat/Pemohon Eksekusi yang hadir dengan hukumnya, Pihak Penggugat/Termohon Eksekusi yang hadir dengan keempat anaknya serta didampingi oleh Ibu Hindun Bahajai, S.E. dan Ibu Andi Harnia, S.E. selaku perwakilan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru (PPPA).
Sebelum Penyerahan Secara Sukarela tersebut, Ketua Pengadilan Agama Namlea sekali lagi memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak, khususnya kepada pihak Penggugat/Termohon Eksekusi, bahwa pelaksanaan penyerahan hak asuh anak kepada Tergugat/Pemohon Eksekusi bukan bertujuan untuk memutus tali silaturahim antara Penggugat/Termohon Eksekusi sebagai ibu kandung dengan anak-anaknya, namun semata-mata ialah untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, di mana Penggugat/Termohon Eksekusi masih diberikan akses untuk bisa bertemu dengan keempat anak-anaknya serta masih mempunyai hak dan kewajiban untuk tetap memberikan kasih sayang kepada keempat anaknya tersebut.
Pembacaan Berita Acara Penyerahan Secara Sukarela dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Namlea, yang kemudian ditandatangani oleh saksi-saksi serta para pihak, yang kemudian juga ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea. Setelah Berita Acara ditandatangani, pihak Penggugat/Termohon Eksekusi menyerahkan keempat anaknya dan disaksikan oleh seluruh yang hadir di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Namlea. Eksekusi dengan Penyerahan Secara Sukarela berakhir pukul 13:00 WIT. (Ray Habib Al Syamsi)