Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis Administrasi Yustisial oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada Pengadilan Agama Namlea
Namlea – Jumat (26/08/2022), Masih dalam rangka kunjungan Tim Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon – Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I. menyampaikan pembinaan mengenai keperkaraan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Namlea pada pukul 09.00 WIT. Sebelumnya, ada beberapa perkara yang beliau eksaminasi yang pada hari ini diekspos untuk menjadi bahan evaluasi kepada hakim, panitera pengganti, dan jurusita/jurusita pengganti kedepannya.
Sebelum masuk ke materi ekspos, beliau menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya garda terdepan Pengadilan Agama Namlea yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nya, karena PTSP merupakan wajah pengadilan dan ketua pengadilan. Sehinggu harus konsisten dalam menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun). Beliau juga mengimbau kepada Satuan Kerja Pengadilan Agama Namlea untuk optimis dalam Pencanganan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi karena sarana-prasarana saat ini sudah sangat mendukung. Selain itu, beliau juga mengharapkan agar Pengadilan Agama Namle untuk memenuhi persyaratan-persyaratan dalam kenaikan kelas, yakni yang saat ini Kelas II menuju Kelas IB, kembali mengingat sarana-prasarana Satuan Kerja Pengadilan Agama Namlea saat ini sudah mendukung dan jumlah perkara juga sudah dapat memenuhi, serta di Wilayah Maluku atau di bawah Pengadilan Tinggi Agama Ambon belum ada satuan kerja Kelas IB.
Pembinaan lainnya, beliau menyampaikan untuk terus menjalankan program-program serta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendran Badan Peradilan Agama. Hal ini juga senada dengan yang telah disampaikan oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon di hari sebelumnya. Program serta kebijakan tersebut pada akhirnya untuk meningkatkan mutu pelayanan di satuan kerja bersangkutan. Selain itu, beliau juga menghimbau untuk terus disiplin dalam pengisian data-data pada Aplikasi Kinsatker serta pengisian pada Aplikasi SIPP. Ini sangat penting karena Mahkamah Agung dan Badilag melihat kinerja satuan kerja dari dua komponen tersebut. Serta beliau juga mengimbau untuk pengoptimalan penggunaan aplikasi E-Court
Masuk ke materi pembinaan, beliau menyampaikan beberapa hal terkait keperkaraan. Pertama beliau menyampaikan untuk memperhatikan peraturan yang ada terkait penerimaan perkara khususnya pada upaya hukum, yakni banding, kasasi, hingga PK. Tenggat waktu serta prosedur harus sesuai dengan hukum acara yang ada serta kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung lainnya. Ini sangat penting untuk diperhatikan, karena terkait syarat formil serta materil dalam pengajuan upaya hukum. Selain itu, beliau juga menyampaikan untuk memperhatikan tenggat waktu yang berlaku pada perkar E-Court, karena memiliki ketentuan yang berbeda dengan perkara yang diajukan secara manual. Beliau juga memaparkan prosedur-prosedur pengajuan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali hingga pengajuan perkara eksekusi untuk adanya kesepahaman persepsi, sehingga tidak ada lagi kekeliruan, baik itu perkara yang diajukan secara manual maupun E-Court
Selanjutnya beliau menghimbau para hakim untuk selalu menerapkan hukum acara yang ada serta segala aturan Mahkamah Agung baik Peraturan Mahkamah Agung serta Surat Edaran Mahkamah Agung baik itu dalam penerapan pada saat bersidaang maupun hal-hal yang tertuang dalam putusan. Beliau juga mengingatkan untuk memperhatikan administrasi persidangan mulai dari PMH hingga PBT.
Selanjutnya, beliau juga menghimbau kepada seluruh panitera pengganti untuk menerapkan ketentuan yang ada dalam penulisan berita acara sidang maupun penyusunan berkas perkara yang ada mulai dari ketentuan BAS pada sidang pertama, memperhatikan kartu advokat dan berita acara penyumpahan advokat, renvoi, penulisan dan penempatan alat bukti, hingga ketentuan format BAS.
Selanjutnya beliau mulai membedah tiga sempel perkara yang sebelumnya sudah dieksaminasi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam berkas perkara tersebut. Walaupun temuan yang didapat tidak fatal dan berakibat batal demi hukum, namun hakim, panitera pengganti, dan jurusita/jurusita pengganti harus menerapkan ketentuan yang ada.
Diakhir pembinaan beliau juga melakukan sharing mengenai pengalaman beliau ketika masih menjadi ketua pengadilan tingkat pertama. Beliau juga memberikan kepada yang hadir untuk bertanya. Acara berakhir pukul 12.00 WIT dan ditutup dengan foto bersama. (Ray H.A)