Pelaksanaan Eksekusi Rill Perkara Harta Bersama oleh Pengadilan Agama Namlea
Namlea – Kamis (23/06/2022), Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Agama Namlea terhadap putusan Nomor: 56/Pdt.G/2021/PA.Nla dalam perkara Harta Bersama yang bertempat di Desa Persiapan Rawa Mangun, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Namlea – Abd. Halim Marasabessy, S.Ag., M.H., berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Namlea Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Nla dengan membacakan Berita Acara Serah Terima Eksekusi Rill Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PA.Nla jo 56/Pdt.G/2021/PA.Nla. Eksekusi dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Namlea – Rahimu Buton serta didampingi oleh dua orang saksi yakni Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Namlea – La Ode Abdul Rusmin, S.H. dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Namlea – Fauziah, S.H.I., yang dilaksanakan pukul 10.30 WIT.
Perkara Harta Bersama Nomor 56/Pdt.G/2021/PA.Nla diajukan di Pengadilan Agama Namlea tanggal 12 Maret 2021 dengan Nuryati binti Suharjo sebagai Penggugat dan Djamin bin Salimin sebagai Tergugat. Putusan tingkat pertama mengabulkan gugatan Penggugat pada tanggal 31 Mei 2021. Tidak berhenti di situ, Tergugat mengajukan Banding dan Kasasi pada kasus ini, namun Pengailan Tinggi Agama Ambon selaku Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agaung selaku Pengadilan Tingkat Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Agama Namlea.
Berdasarkan hal demikian, Nuryati binti Suharjo dan kuasanya selaku Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Namlea, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Nla. Setelah Pemohon Ekseskusi mengajukan permohonannya, Ketua Pengadilan Agama Namlea menentukan proses Aanmaning yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Juni 2022.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Namlea dalam pelaksanaan aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Dikarenakan proses aanmaning tidak berhasil, maka dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution force) dengan Ekseskusi Rill.
Proses Eksekusi berjalan dengan lancar, setelah dibacakannya Berita Acara Eksekusi Rill, Para Pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Eksekusi Rill, kemudian disusul oleh Para Saksi, Sekretaris Desa Persiapan Rawamangun – Slamet S.T., dan Panitera Pengadilan Agama Namlea. Pelaksanaan Eksekusi juga dihadiri oleh Kepolisian Sektor Waeapo untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaksanaan Eksekusi berkahir pada 12.10 WIT. (Ray Habib Al Syamsi)