intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 518

Pelaksanaan Eksekusi Rill Perkara Harta Bersama oleh Pengadilan Agama Namlea


 Eksekusi 1

 

     Namlea – Kamis (23/06/2022), Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Agama Namlea terhadap putusan Nomor: 56/Pdt.G/2021/PA.Nla dalam perkara Harta Bersama yang bertempat di Desa Persiapan Rawa Mangun, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Namlea – Abd. Halim Marasabessy, S.Ag., M.H., berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Namlea Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Nla dengan membacakan Berita Acara Serah Terima Eksekusi Rill Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PA.Nla jo 56/Pdt.G/2021/PA.Nla. Eksekusi dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Namlea – Rahimu Buton serta didampingi oleh dua orang saksi yakni Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Namlea – La Ode Abdul Rusmin, S.H. dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Namlea – Fauziah, S.H.I., yang dilaksanakan pukul 10.30 WIT.

Perkara Harta Bersama Nomor 56/Pdt.G/2021/PA.Nla diajukan di Pengadilan Agama Namlea tanggal 12 Maret 2021 dengan Nuryati binti Suharjo sebagai Penggugat dan Djamin bin Salimin sebagai Tergugat. Putusan tingkat pertama mengabulkan gugatan Penggugat pada tanggal 31 Mei 2021. Tidak berhenti di situ, Tergugat mengajukan Banding dan Kasasi pada kasus ini, namun Pengailan Tinggi Agama Ambon selaku Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agaung selaku Pengadilan Tingkat Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Agama Namlea.

Berdasarkan hal demikian, Nuryati binti Suharjo dan kuasanya selaku Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Namlea, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Nla. Setelah Pemohon Ekseskusi mengajukan permohonannya, Ketua Pengadilan Agama Namlea menentukan proses Aanmaning yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Juni 2022.

Eksekusi 2

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Namlea dalam pelaksanaan aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Dikarenakan proses aanmaning tidak berhasil, maka dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution force) dengan Ekseskusi Rill.

Eksekusi 3

Proses Eksekusi berjalan dengan lancar, setelah dibacakannya Berita Acara Eksekusi Rill, Para Pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Eksekusi Rill, kemudian disusul oleh Para Saksi, Sekretaris Desa Persiapan Rawamangun – Slamet S.T., dan Panitera Pengadilan Agama Namlea. Pelaksanaan Eksekusi juga dihadiri oleh Kepolisian Sektor Waeapo untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaksanaan Eksekusi berkahir pada 12.10 WIT. Writter (Ray Habib Al Syamsi)

 

Add comment


Security code
Refresh

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7