intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 556

 Kunjungan Kerja Pembahasan Sidang Di Luar Gedung Dan Sidang Terpadu

Dengan Kementerian Agama Kabupaten Buru 


brta 6juni22 1

Namlea – Senin (06/06/2022) Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H. bersama Sekretaris Pengadilan Agama Namlea – Edy, S.H.I., dan Panitera Pengadilan Agama Namlea – Abd. Halim Marasabessy, S.Ag., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agama Kabupaten Buru. Kunjungan dilakukan pada pukul 10:15 WIT yang bertempat di ruang tamu pimpinan Kementerian Agama Kabupaten Buru. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buru – Abdul Gani Wael, S.Ag di dampingi oleh kepala seksi binmas Islam And Hasan Karepesina, S.Ag

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menjalin kerjasama antar lembaga, yakni melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Namlea dengan Kementerian Agama Kabupaten Buru dalam hal pelaksanaan kegiatan Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu oleh Pengadilan Agama Namlea di Kabupaten Buru dalam waktu dekat ini.

brta 6juni22 2

Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu merupakan program kerja tahunan Pengadilan Agama Namlea di bawah Lembaga Mahkama Agung RI dan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama sesuai DIPA 04 Tahun 2022 yang bertujuan mengadakan sidang di luar Kantor Pengadilan Agama Namlea untuk mempermudah pihak yang berdomisili jauh dari Kantor Pengadilan Agama Namlea. Kegiatan ini dimulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan sidang, sehingga para pihak tidak kesulitan dan memakan waktu serta banyak biaya dalam melakukan pendaftaran dan pelaksanaan sidang dikarenakan jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Namlea.

Persidangan yang akan dilaksanakan pada Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu ini ialah masalah perkawinan diantaranya Perkara Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah dan Perceraian (Cerai Gugat atau Cerai Talak) serta tidak menutup kemungkinan untuk perkara yang lain. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada pada masyarakat Kabupaten Buru dalam hal masalah perkawinan.

Program kerja tahunan Pengadilan Agama Namlea lebih menitikberatkan pada masalah Permohonan Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah melihat keadaan masyarakat Kabupaten Buru yang masih banyak belum mengesahkan perkawinannya berdasarkan hukum negara, mengingat masih banyak masyarakat yang belum terlalu paham mengenai pentingnya perkawinan yang sah berdasarkan hukum negara. Selain itu, keterjangkauan Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan juga menjadi alasan banyak masyarakat yang hanya melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum agama, tidak dengan berdasarkan hukum negara, oleh karena akses mobilitas pada Kabupaten Buru belum begitu memadai serta banyak pemukiman yang tidak dapat menjangkau akses mobilitas tersebut.

brta 6juni22 3

Hasil yang dicapai dari kunjungan kerja ini ialah: 1. Kementerian Agama Kabupeten Buru siap mendukung pelaksanaan Sidang di Luar Gedung dengan menyediakan buku nikah; 2. Mengadakan kegiatan bersama untuk penyeluhan hukum terhadap pernikahan di bawah umur; 3. Sebelum pelaksanaan Sidang di Luar Gedung, perlu adanya koordinasi antara pihak Pengadilan Agama Namlea dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Buru terkait data pengajuan Permohonan Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah, Perceraian, dan Perkara lainnya.

Harapannya dengan dilaksanakannya MoU ini dapat terjalin Kerjasama antara Pengadilan Agama Namlea dan Kementerian Agama Kabupaten Buru serta bersinergi dalam terwujudnya pelaksanaan Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Writter(Ray Habib Al Syamsi)

Add comment


Security code
Refresh

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7