KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA LANTIK 2 (DUA) JURUSITA PENGGANTI
(Rabu,21/6/2023) Bertempat di ruang sidang utama, Ketua Pengadilan Agama Namlea Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H. berkesempatan mengambil sumpah jabatan dan melantik 2 (dua) Jurusita Pengganti PA Namlea Kelas II. Pegawai yang dilantik masing-masing bernama Ray Habib Al Syamsi, S.H dan Dwiki Putra Anandyo, A.Md.,A.B..
Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural & Fungsional, Pelaksana dan PPNPN.
Pelantikan Jabatan Jurusita Pengganti PA Namlea ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Namlea Nomor W24-A6/652/Kp.04.6/6/2023 dan Nomor W24-A6/653/Kp.04.6/6/2023 Tanggal 12 Juni 2023 Tentang Pengangkatan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Namlea.
Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan Ketua PA Namlea dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan serta penandatanganan pakta integritas.
Ketua Pengadilan Agama Namlea dalam sambutannya menyampaikan agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas sebab Jurusita ataupun Jurusita Pengganti akan berhadapan langsung dengan para pihak saat menyampaikan panggilan, meskipun telah ada Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik tetapi ada hal-hal lain yang harus Jurusita Pengganti bertemu atau bertatap muka dengan para pihak. “Untuk menambah ilmu dan pengalaman, nanti bisa belajar dan bertanya kepada Jurusita senior serta pedomani dan taati kode etik sebagaimana Surat KMA Nomor 122/KMA/SK/2014 juga peraturan perundang-undangan lainnya ” tambahnya.
Acara kemudian ditutup dengan foto bersama dan ucapan selamat kepada Pejabat yang baru dilantik. (mick)