Pengadilan Agama Namlea Jalin Kerjasama dengan Kementrian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru
(Rabu,01/03/2023) Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Namlea Kelas II melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Namlea Kelas II dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Tentang Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Bagi Masyarakat Kabupaten Buru Tahun 2023 serta MoU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Yang Berada Dalam Wilayah Yurisdiksi Kabupaten Buru.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai PA Namlea, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buru (Abd. Gani Wael, S.Ag), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buru (Ibrahim Sanduan) serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru (Oclaila Sulaiman).
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Namlea Kelas II, Siti Zaenab Pelupessy, S.H.I.,M.H menyampaikan “Adanya penandatangan MoU ini merupakan kerjasama saling terpadu dimana di Kementerian Agama sendiri dalam hal ini KUA terkait bentuk pelayanan produk Pengadilan Agama yang berupa Akta Cerai dan Penetapan Itsbat Nikah, sedangkan untuk Dinas Dukcapil berupa pembuatan KTP ataupun Kartu Keluarga pasca terbitnya penetapan itsbat nikah maupun status pasca terjadinya perceraian di Pengadilan Agama”.
Sedangkan kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru dititik beratkan kepada penanganan dampak terjadinya perceraian bagi perempuan dan juga pelayanan konsultasi serta pendampingan bagi anak yang harus melakukan pernikahan di usia dini.
3 (tiga) Kepala Dinas yang hadir tersebut dalam sambutannya masing-masing sangat mendukung serta mengapresiasi adanya kerjasama yang diinisiasi Pengadilan Agama Namlea ini. Kerjasama tersebut akan melahirkan inovasi positif sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak perlu waktu yang lama dalam memperoleh data kependudukan yang dibutuhkan.(mick)