intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 233

POLEMIK SENGKETA KEWENANGAN PENETAPAN

TERSANGKA PERKARA KONEKSITAS

 

Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H.

Analis Perkara Peradilan

Pengadilan Agama Jember

 

 

Tulisan ini telah terbit di website chartakeadilan.com pada tanggal 5 September 2023



 Pada 25 Juli 2023 lalu Tim Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta Timur dan Bekasi yang esoknya sebanyak 5 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka atas proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka oleh KPK tersebut menuai kontroversi dan polemik dari pejabat Mabes TNI dan pemerhati hukum karena beberapa diantaranya turut ‘meringkus’ perwira aktif yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Arif Budi Cahyanto (ABC). Bahkan salah satu komisioner KPK, Johanis Tanak, menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan bawahannya dan melimpahkan perkara tersebut kepada Puspom TNI setelah Marsekal Muda Agung Handoko selakuDanpuspom TNI mendatangi gedung Merah Putihyang menuding KPK telah melanggar prosedur hukum acara saat menetapkan Marsdya HA danLetkol ABC sebagai tersangka.

Tak selang beberapa hari, Tim Penyidik Puspom TNI pun juga menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada 31 Juli 2023 pasca menerima pelimpahan perkara tersebut dari KPK. Penetapan tersangka dan pelimpahan perkara suap tersebut mengundang perdebatan publik apakah KPK berwenang dalam melakukan OTT sekaligus penetapan tersangka kepada Marsdya AH dan Letkol ABC yang masih sebagai perwira aktif di Korps TNI. Dan apabila KPK nyata-nyata tidak berwenang apakah penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin otomatis gugur?. Guna menjawab isu tersebut secara elaboratif, barangkali perlu untuk meng-flashback perihal kasus-kasus yang melibatkan unsur sipil dan unsur militer perihal penyertaan tindak pidana (deelneming) yang pernah dilakukan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum kita.

Pertama, kasus korupsi pengadaan4 unit Helikopter Mi-17 di Departemen Pertahanan (Dephan) pada 2001 yang menjerat Brigjen Prihandonoselaku Direktur Pelaksana Anggaran pada Ditjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan yang juga masih berstatus sebagai perwira militer aktif saat itu. Dalam kasus ini, Prihandono didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999jo. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPoleh tim penuntut umum koneksitas yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prihandono pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembayaran uang muka pengadaan helikopter buatan Rusia tersebut dan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan oleh majelis hakim yang tersusun secara koneksitas pada tahun 2007.

ARTIKEL SELENGKAPNYA KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7