intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 257

MENILIK BATAS PEMANGGILAN TERGUGAT DALAM ACARA VERSTEK

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.1


Perkara yang diputus secara verstek atau diputus tanpa kehadiran para pihak2 merupakan salah satu jenis perkara yang jamak ditemukan dalam praktik peradilan. Secara sederhana, putusan verstek dapat dimaknai sebagai putusan yang dijatuhkan dalam suatu persidangan yang mana persidangan tersebut tidak dihadiri oleh para pihak atau tidak dihadiri oleh salah satu pihak. Soepomo3 dan Yahya Harahap4 mengkategorikan dijatuhkannya putusan tanpa kehadiran baik Penggugat maupun Tergugat sebagai putusan verstek. Pasal 77 dan Pasal 78 Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering (BRv) memang menggunakan istilah verstek dalam kedua kondisi tersebut.

1 Hakim Pada Pengadilan Agama Lewoleba

2 Saat ini istilah tanpa kehadiran Tergugat digunakan sebagai penyebutan atas putusan verstek. Padahal sesuai Pasal 8 ayat (1) UU 20 Tahun 1947 digunakan istilah “di luar hadir Tergugat” untuk menyebut putusan verstek. Istilah “luar hadir” juga digunakan oleh Soepomo untuk menyebut acara verstek. Namun saat ini dalam praktik istilah yang jamak digunakan untuk menunjuk suatu putusan sebagai putusan verstek adalah putusan tanpa kehadiran. Sementara istilah di luar hadir digunakan untuk menyatakan bahwa pihak tersebut mengikuti sebagian proses sidang namun tidak hadir saat pembacaan putusan. Lihat Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Paradnya Paramita, 2000) Hlm. 33

3 Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Paradnya Paramita, 2000) Hlm. 33

4 M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 381-382


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7