intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

on . Hits: 411

PA NAMLEA HADIRI RAPAT KORDINASI MONITORING DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN SEMESTER I TAHUN 2023 SERTA LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN KINERJA DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN DI KPPN AMBON


Rapat Monev KPPN

Rabu 9 Agustus 2023, diadakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi bersama di KPPN Ambon dalam hal ini PA Namlea yang di hadiri oleh Sekretaris (Edy, S.HI) dan Kasubbag PTIP (Haidir Alhamid, SH). sebagai Narasumber dari Pihak KPPN Ambon yakni Bpk Samuel Sahertian sekaligus sebagai Pengarah/Pembimbing bagi satker PA Namlea, dalam kesempatannya beliau menyampaikan Deviasi Halaman III DIPA dilihat dari Proses Realisasi pada Satuan Kerja atas rencana yang dibuat dari bulan Januari s/d Februari sangat Bagus, namun pada bulan ketiga Maret terjadi penurunan akibat dari deviasi pada belanja modal yang direncanakan sebesar 200.000.000,- namun yang terealisasi hanya sebesar 61.055.600,- diakibatkan karena proses pelelangan yang dilaksanakan pada bulan maret sampai dengan penetapan pemenang pada bulan Mei. Untuk rencana dan penyerapan anggaran tentunya harus benar-benar dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar tidak banyak terjadi deviasi sehingga tidak mempengaruhi nilai IKPA nantinya. Perlu diperhatikan Dalam Hal Revisi Halaman III DIPA pertriwulan ditetapkan dengan waktu sbb:

  1. Triwulan I    : Februari
  2. Triwulan II   : April
  3. Triwulan III  : Juli
  4. Triwulan IV  : Oktober

Rapat Monev KPPN 0

Sekretaris PA Namlea menyampaikan terkait penyerapan anggaran DIPA 04 yang pada awalnya dibuat pada Hal. III DIPA dibagi sama Rata perbulannya, sementara yang seharusnya yakni di buat rencana setiap perkegiatan saja, dalam perencanaannya harus saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar target dan realisasi bisa berjalan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dalam RPD Hal. III agar tidak mempengaruhi nilai K/L. Untuk deviasi terhadap rencana dan Realisasi batas paling tinggi adalah 5%. Diminta untuk selalu saling koordinasi agar tidak terjadi banyak deviasi.

Permasalahan dalam penyerapan Anggaran DIPA 01 dikatakan bahwa terkendala karena dalam masalah keterlambatan dalam proses pelelangan sampai pada penetapan pemenang, sehingga penyerapan anggaran pada Triwulan II yang di targetkan tidak sesuai dengan realisasi yang berjalan. Karena Bulan maret baru dilakukan pelelangan sampai bulan mei baru ditetapkan pemenangnya, dan pada bulan Juli baru diajukan pembayaran uang muka.

Ditekankan juga Terkait masalah capaian Output terhadap Volume kegiatan yang sudah ditargetkan namun yang terealisasi masih dibawah volumenya harus bisa dijelaskan juga pada keterangan sehingga bisa diketahui. Semoga kedepannya lebih baik dalam hal Pelaksanaan IKPA nya karena di dalam lingkup KPPN sendiri dari 180-an satker KPPN Ambon urutan nomor 2 paling terbawah yang nilai IKPA nya paling rendah, jadi di push untuk setiap satker agar bisa lebih baik lagi kedepannya, sehingga setiap satker yang paling rendah nilai IKPAnya dipanggil langsung untuk berkoordinasi dengan KPPN Ambon.


Penjelasan Singkat Terkait IKPA

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran terdiri atas:

1. Revisi DIPA Indikator ini dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA Satker dalam satu triwulan. Frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam rentang triwulanan dan tidak bersifat kumulatif.

2. Deviasi Halaman III DIPA Indikator ini dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang diperkenankan untuk mencapai nilai optimum (100) adalah sebesar 5 persen.

Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA. Aspek ini terdiri dari:

1. Penyerapan Anggaran

Indikator ini dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan yang dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap triwulan. Target penyerapan untuk Belanja Barang adalah sebesar minimal 15 persen pada triwulan I, 50 persen sampai dengan triwulan II, 70 persen sampai dengan triwulan III, dan 90 persen sampai dengan triwulan IV. Sedangkan target penyerapan anggaran untuk Belanja Modal adalah sebesar minimal 10 persen pada triwulan I, 40 persen sampai dengan triwulan II, 70 persen sampai dengan triwulan III, dan 90 persen sampai dengan triwulan IV. Target penyerapan anggaran ini dapat berubah sesuai dengan komposisi alokasi anggaran per jenis belanja pada setiap akhir periode triwulanan berkenaan.

2. Belanja Kontraktual

Indikator ini dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:

a. Rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN

b. Rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/kontrak yang bersumber dari Belanja Modal pada Tahun Anggaran berjalan terhadap seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN

c. Rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sebelum Tahun Anggaran berjalan atau DIPA berlaku efektif terhadap data perjanjian/kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan I Tahun Anggaran berjalan dan didaftarkan ke KPPN.

3. Penyelesaian Tagihan

Indikator ini dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual yang diajukan ke KPPN.

4. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Indikator ini dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:

a. Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai

b. Rata-rata nilai kinerja atas besaran pertanggungjawaban belanja UP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban belanja UP Tunai

c. Nilai kinerja atas rasio setoran TUP Tunai atas TUP Tunai dalam satu Tahun Anggaran

5. Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM)

Indikator ini dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir Tahun Anggaran terhadap jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada triwulan IV.

Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran merupakan penialaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan dalam DIPA. Inikator kinerja pada pengukuran aspek ini adalah Capaian Output yang dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:

1. Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data Capaian Output

2. Nilai kinerja atas capaian Rincian Output (RO)

Nilai IKPA Satker merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator sesuai dengan bobot masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker. Bobot nilai kinerja untuk setiap indikator IKPA adalah sebagai berikut:

1. Revisi DIPA : 10 persen

2. Deviasi Halaman III DIPA : 10 persen

3. Penyerapan Anggaran : 20 persen

4. Belanja Kontraktual : 10 persen

5. Penyelesaian Tagihan : 10 persen

6. Pengelolaan UP dan TUP : 10 persen

7. Dispensasi SPM : 5 persen

8. Capaian Output : 25 persen

Perhitungan nilai IKPA dan penyediaan informasi IKPA dapat diperoleh melalui aplikasi OM-SPAN yang dapat diakses pada http://spanint.kemenkeu.go.id/. Kategori nilai IKPA adalah sebagai berikut:

1. Sangat baik, apabila nilai IKPA ≥ 95;

2. Baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95;

3. Cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89; dan

4.

Add comment


Security code
Refresh

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7