Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Lingkungan Peradilan Agama, yang berpedoman pada SK Dirjen Badilag.
Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. Wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor1403.b/DJA/OT.01.3/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama.
2. E-court yang dapat diakses melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/.
e-Court adalah sebuah Layanan Pengadilan secara online yang terdiri dari
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Persidangan secara online
3. Layanan Gugatan Mandiri
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. untuk masyarakat yang mengajukan perkara dengan mengakses aplikasi gugatan mandiri melalui http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
Dasar Hukum Pelayanan Permohonan Informasi di Pengadilan Agama Namlea Klas II adalah :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Download disini
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradillan Agama Nomor :0017/DjA/SK/VII/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama. Download disini
Dari Uraian di atas, Peraturan dan Kebijakan Informasi dapat kami simpulkan sesuai hirarki yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan.