Pelaksanaan Sidang Keliling di Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan
Namlea – Kamis (20/10/2022), Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama berhasil dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan perencanaan. Agenda Sidang di Luar Gedung kali ini dilaksanakan di Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan agenda Sidang di Luar Gedung kedua yang dilaksanakan di Kabupaten Buru Selatan mulai dari tahap pendaftaran hingga persidangan. Kegiatan Sidang Keliling di Kecamatan Waesama merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Tahun 2020. Tim pendaftaran perkara yang terdiri dari Panitera Pengganti – Nur Fikran La Aba, S.H.I. dan Jurusita Pengganti – Ashar, S.H. melakukan pendaftaran perkara di Kecamatan Waesama, tepatnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Waesama pada Senin (19/09/2022). Adapun perkara yang disidangkan pada Agenda Sidang di Luar Gedung pada Kecamatan Waesama kali ini yakni sebelas perkara Istbat Nikah dan enam perkara cerai.
Tim yang berangkat untuk pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini ialah tiga orang Hakim, tiga orang Panitera Pengganti, dan 1 orang Jurusita Pengganti, yakni: Siti Zainab Pelupessy, S.HI., M.H. – Ketua Pengadilan Agama Namlea; Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. – Hakim Pratama Muda; M. Mirwan Rahmani, S.H.I. – Hakim Pratama Muda; Ismail Paisuly – Panitera Muda Permohonan; Nur Fikran La Aba, S.HI. – Panitera Pengganti; Erny Kaimudin, S.H.I. – Panitera Pengganti; Andry Purno Wibowo, A.Md. – Jurusita Pengganti. Tim kegiatan Sidang di Luar Gedung berangkat dari Pengadilan Agama Namlea pukul 15.00 WIT pada Rabu (19/10/2022). Sidang keliling dilaksanakan di Ruang Balai Nikah Kantor Urusan Agama Waesama.
Tim Sidang Keliling tiba di Kantor Urusan Agama Waesama pukul 09.00 WIT pada Kamis (20/10/2022). Setibanya disana Tim Sidang Keliling pun disambut baik oleh Kepala KUA Waesama beserta seluruh jajarannya. Sebelum melaksanakan kegiatan siding keliling, Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.HI., M.H melakukan sosialiasi kepada masyarakat Kecamatan Waesama yang akan bersidang. Beliau menyampaikan terkait pentingnya masyarakat Waesama untuk melakukan pengesahan perkawinan demi tertibnya administrasi untuk segala pengurusan yang berkaitan dengan buku nikah. Beliau juga menyampaikan dengan adanya kegiatan sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah dan meringankan masyarakat Waesama.
Dilanjutkan ke inti kegiatan, pelaksanaan sidang dilaksanakan dengan pembagian tiga majelis dengan hakim tunggal di setiap majelisnya. Masing-masing pihak diperiksa berdasarkan perkaranya, serta pihak juga membawa saksi untuk memperkuat gugatan/permohonannya. Untuk perkara cerai, Sidang dilaksanakan tanpa dihadiri Tergugat, dimana hal tersebut dapat dilaksanakan bila panggilan dilakukan secara patut. Sebelumnya, setelah penentuan hari sidang, Jurusita Pengganti telah melaksanakan panggilan bagi Penggugat/Pemohon dan Tergugat /Termohon untuk menghadiri sidang pada hari yang ditentukan, dan panggilan telah dilaksanakan dengan patut berdasarkan hukum acara yang berlaku. Sehingga perkara yang disidangkan pada agenda Sidang di Luar Gedung ini diputus dengan verstek, yakni diputus tanpa hadirnya Tergugat/Termohon karena telah dipanggil secara patut. Begitupun perkara Istbat Nikah, Pemohon I dan Pemohon II telah dipanggil secara patut dan perkara tersebut telah putus dan dikabulkan oleh Hakim Tunggal.
Pelaksanaan sidang berakhir pukul 11.00, dan masing-masing Panitera Pengganti serta Hakim langsung menginput Berita Acara Sidang serta Putusan pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Namlea. Hal ini berdasarkan inovasi One Day One Minut serta One Day Publish yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama. Setelah penginputan selesai dilakukan kegiatan diakhiri dengan foto Bersama Tim Sidang di Luar Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Waesama dengan Kepala KUA Kecamatan Waesama berserta jajaran. (Dwiki Putra Anandyo)