Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 598

Paradigma Peraturan Mahkamah Agung: Modern Legal Positivism Theory,

Teori Hukum Progresif Dan Urgensi Kodifikasinya

Oleh : Imam Prabowo, S.H.
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Maumere


Het Recht Hink Achter De Feiten Aan. Adagium tersebut menjelaskan bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman. Hukum pada satu waktu bersifat statis, sementara kehidupan dan interaksi dalam masyarakat berlangsung secara dinamis. Tidak sedikit suatu persitiwa atau fakta yang terjadi dan berubah drastis seiring perkembangan zaman. Perkembangan yang dinamis dan cepat ini seringkali tidak diikuti dengan suatu perangkat hukum yang mampu mengakomodasi keadaan tersebut. Oleh karenanya, jamak terjadi hukum seakan tidak berdaya menghadapi suatu realitas kehidupan dalam masyarakat. Dalam memaknai hal tersebut, paradigma hukum progresif menempatkan predikat hukum yang baik manakala secara substansi ia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, atau dalam kalimat lain lazim disebut dengan ‘hukum untuk manusia’.

Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman senantiasa berupaya menghadirkan kebijakan-kebijakan demi kepentingan keadilan. Pada hal ini, penulis membatasi makna ‘kebijakan’ pada aturan (regeling) Mahkamah Agung terkait dengan penyelenggaraan peradilan, teknis yustisial maupun administrasi persidangan, dalam hal ini adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Kewenangan Mahkamah Agung dalam menerbitkan Perma merupakan kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada awalnya pembentukan Perma dimaksudkan hanya dalam hal terjadi kekurangan atau kekosongan hukum dalam penerapan jalanya peradilan. Namun dalam perjalanannya, substansi muatan Perma juga tidak jarang berisi tentang suatu teorobosan hukum.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7