Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 577

GHARAR, BARANG HARAM DAN ZHALIM DALAM MUAMALAH

(Studi Hadis al-Ahkȃm)

Muhammad Nafi

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Martapura

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


A. Pendahuluan

Perkembangan muamalah bisnis kontemporer berkembang semakin pesat, dengan demikian semakin terbuka lebar celah untuk mengumpulkan harta dengan berbagai macam cara dan teknik tanpa memperhatikan aturan syariah maupun fiqihnya. Undang-undang yang telah ditetapkan oleh agama seringkali dilanggar hanya untuk mendapatkan tujuan utamanya yaitu harta. Banyak sekali dari pelaku bisnis yang tidak memperdulikan apakah muamalah yang telah dia lakukan termasuk kategori muamalah yang dilarang oleh agama ataukah tidak. Tipudaya, barang haram dan kezhaliman dianggap biasa dalam muamalah sehari-hari karena motifnya hanya harta. Dalam makalah ini penulis membahas sebagian dari bahasan muamalah, yakni gharar, barang haram dan zhalim dalam muamalah dari sisi hadis ahkam.

Dalam pembahasan ini, penulis menyajikan hadis utama serta derajat hadis tersebut apakah tepat digunakan sebagai dasar dalam menghukumkan gharar, barang haram, dan zhalim dalam muamalah, ataukah masih dapat dikritisi dalam istinbath hukumnya. Selain hal tersebut, pengambilan istimbath hukumnya dihubungkan dengan permasalahan terhadap praktik muamalah di Lembaga Keuangan Syariah. Diharapkan dengan makalah ini, mampu menjawab keraguan, memberikan argument atau menambahkan kekuatan hukum dengan hadis-hadis pendukungnya. Penulis juga berharap bahwa makalah ini dapat menjadi salah satu pembelajaran bagi masyarakat yang perduli dengan etika bisnis.


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7