Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Keluarga Besar Pengadilan Agama Namlea Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Faisal, S.Ag., M.H., Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2026 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA NAMLEA MENGUCAPKAN Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan FAISAL, S.AG., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN  FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 48

Kedudukan Anak Hasil Nikah Siri dengan Wali Nikah Non-muslim dalam Penetapan Asal Usul Anak | Oleh : Moch. Irfan Dwi Syahroni, S.H./Nonny Relinda Elok Paraswari, S.H./Manggala Rizal Nurcholis, S.H.

Moch. Irfan Dwi Syahroni, S.H.
Nonny Relinda Elok Paraswari, S.H.
Manggala Rizal Nurcholis, S.H.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Abstrak

Data spesifik mengenai jumlah perkawinan di bawah tangan atau nikah siri khususnya di Nusa Tenggara Timur sulit ditemukan secara eksak karena sifatnya yang tidak tercatat secara resmi oleh negara. Nikah siri yang dilakukan dengan melibatkan wali nikah non-muslim menimbulkan permasalahan kompleks dalam hukum keluarga, terutama terkait status hukum anak dan penetapan asal usulnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak hasil nikah siri dengan wali nikah non-muslim serta implikasinya terhadap asal usul anak menurut hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum administrasi kependudukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri yang wali nikahnya non-muslim tidak memenuhi syarat sah perkawinan menurut hukum Islam dan hukum negara, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak tercatat dan cacat hukum (fasid). Anak yang lahir dari perkawinan tersebut secara nasab tidak memiliki hubungan hukum yang jelas dengan ayahnya karena ketiadaan akta nikah yang sah. Penetapan asal usul anak hanya dapat dilakukan melalui pengakuan ayah atau penetapan pengadilan setelah dibuktikan adanya perkawinan yang sah secara agama dan dicatatkan. Dengan demikian, kedudukan hukum anak menjadi rentan, terutama dalam hal hak waris, nafkah dan perlindungan hukum lainnya. Penelitian juga ini merekomendasikan perlunya penguatan hukum pencatatan perkawinan dan edukasi masyarakat tentang pentingnya wali nikah yang sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan guna melindungi hak-hak anak.

Selengkapnya

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7