Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Keluarga Besar Pengadilan Agama Namlea Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Faisal, S.Ag., M.H., Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2026 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA NAMLEA MENGUCAPKAN Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan FAISAL, S.AG., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN  FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 60

Eksistensi Harta Perkongsian dalam Pernikahan Sirri: Antara Realitas Sosial dan Kekosongan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak | Oleh : Habibah Fiteriana, S.H., M.H. / Restu Novriandi, S.H.

Habibah Fiteriana, S.H., M.H. 
Restu Novriandi, S.H.

Analis Perkara Peradilan - Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
Jalan H. Abdul Muis Redhani No. 62, RT.08, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Indonesia
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Abstrak

Praktik pernikahan sirri sebagai bentuk pernikahan yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi oleh negara masih menjadi fenomena yang tumbuh subur di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam realitanya, hubungan pernikahan tersebut tidak hanya melahirkan ikatan personal dan sosial, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum berupa terkumpulnya harta selama masa hidup bersama. Persoalan muncul ketika keberadaan harta perkongsian dalam pernikahan sirri tidak memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai akibat tidak adanya legalitas administrasi pernikahan. Kondisi ini menempatkan perempuan dan anak pada posisi rentan terhadap hilangnya hak ekonomi, ketidakpastian status hukum, serta kesulitan dalam pembuktian kepemilikan harta apabila terjadi perceraian, penelantaran, maupun kematian salah satu pihak.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi harta perkongsian dalam pernikahan sirri ditinjau dari realitas sosial masyarakat serta mengkaji kekosongan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara aspek sosiologis harta perkongsian dalam pernikahan sirri memang didapat dari hasil kerja sama suami dan isteri, namun secara aspek yuridis pengakuan tersebut belum memiliki landasan perlindungan yang kuat dalam hukum positif Indonesia. Ketiadaan pencatatan pernikahan menyebabkan perempuan dan anak sering kali kehilangan akses terhadap hak-hak keperdataannya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial melalui penguatan regulasi dan optimalisasi mekanisme perlindungan hukum guna menjamin keadilan dan kemanfaatan hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak praktik nikah sirri tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dalam sistem pernikahan nasional.

Selengkapnya

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7