Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Keluarga Besar Pengadilan Agama Namlea Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Faisal, S.Ag., M.H., Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2026 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA NAMLEA MENGUCAPKAN Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan FAISAL, S.AG., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN  FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 62

Dekontruksi Kesetiaan Perkawinan Di Era Media Sosial: Telaah Hukum Acara Dan Etika Digital | Oleh : Ajeng Juniwanti, S.H. / Bahrul Ilmi, S.H.

Ajeng Juniwanti, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Marabahan) Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bahrul Ilmi, S.H. (Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Marabahan) Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 


Abstrak

Perkembangan media sosial telah memengaruhi pola hubungan dalam kehidupan perkawinan, termasuk perubahan makna kesetiaan antara suami dan istri. Interaksi melalui media sosial tidak hanya memberikan kemudahan komunikasi, tetapi juga dapat memunculkan hubungan emosional dengan pihak lain, seperti cyber infidelity dan emotional cheating, yang berpotensi menimbulkan konflik rumah tangga hingga perceraian. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dekonstruksi kesetiaan perkawinan di era media sosial melalui perspektif hukum acara dan etika digital dalam hukum positif Indonesia serta hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum Islam melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, putusan pengadilan, Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesetiaan perkawinan pada era digital tidak lagi hanya dipahami sebagai tidak adanya hubungan fisik di luar perkawinan, tetapi juga mencakup aspek emosional dan interaksi digital yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Selain itu, hukum acara peradilan agama telah mengakui alat bukti elektronik dalam perkara keluarga, namun penggunaannya tetap harus memperhatikan aspek keabsahan bukti dan etika digital, termasuk perlindungan privasi pasangan. Dalam perspektif hukum Islam, penggunaan media sosial dalam rumah tangga harus didasarkan pada prinsip amanah, menjaga kehormatan keluarga, dan menghindari perilaku tajassus (mencari-cari kesalahan) yang berlebihan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan nilai moral dan ketahanan keluarga

Selengkapnya

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7