Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Keluarga Besar Pengadilan Agama Namlea Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Faisal, S.Ag., M.H., Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2026 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA NAMLEA MENGUCAPKAN Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan FAISAL, S.AG., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN  FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 109

Oleh: Sahji Rinaldi, S.H. (CPNS Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)
Tentang Penulis: https://bit.ly/TentangSahji


Abstrak

Fenomena nikah siri di Indonesia memperlihatkan ketegangan antara hukum negara dengan legitimasi agama dan realitas sosial. Pada tahun 2025 angka perkawinan di Indonesia mencapai 1,5 juta tetapi jumlah perkawinan yang tidak tercatat atau nikah siri jumlahnya puluhan kali lebih banyak yaitu 34,6 juta. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, telah menghadirkan paradigma baru dalam memandang persoalan nikah siri di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis nikah siri dalam perspektif KUHP Nasional, Undang-Undang Perkawinan, dan Hukum Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa, KUHP Nasional memandang perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan salah satu kriterianya adalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) yaitu “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” dan pasal 2 ayat (2) yaitu “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” sehingga perkawinan yang tidak tercatat (nikah siri) memiliki potensi untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 402, 403, dan 404 (delik perkawinan) kemudian Pasal 411 dan 412 (delik asusila). Sedangkan Hukum Islam memandang nikah siri adalah sah sepanjang memenuhi syarat dan rukun nikahnya. Kendati demikian pencatatan perkawinan juga sangat penting dalam Hukum Islam, baik untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah), perintah dalam pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta bentuk ketaatan ummat islam atas perintah Allah dalam Al-Quar’an untuk mentaati ulil amri (pemerintah). Artikel ini juga menawarkan solusi untuk mengatasi problem yang muncul yang terdiri dari upaya preventif (sebelum terjadinya nikah siri) dan upaya represif (setelah terjadinya nikah siri) upaya ini diharapkan mampu untuk menekan angka nikah siri dan memberikan keadilan kepada pihak yang telah melakukan nikah siri dengan pendekatan asas ultimum remedium.

Selengkapnya

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7