- Perjalanan Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Namlea
- ke Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan
- (Misi Memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat)
Waesama – Pengadilan Agama Namlea tetap konsisten memberikan pelayanan prima kepada masyarakat walaupun jarak tempuhnya panjang membentang. Melalui Tim Sidang Di Luar Gedung, dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Pengadilan Agama Namlea Tahun 2023 terkait Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Namlea melaksanakan Sidang Perkara Contentius pada Wilayah Kecamatan Waesama yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Waesama.
Sebelum pelaksanaan, tim mengadakan rapat yang diadakan sehari sebelum keberangkatan pada Selasa (05/09) di Ruang Media Center Lt.2 Pengadilan Agama Namlea. Rapat dipimpin oleh Hakim PA Namlea – Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. dengan pembahasan teknis pelaksanaan sidang di lapangan mulai dari administrasi perkara, administrasi persidangan, hingga pembahasan teknis keberangkatan tidak luput dalam rapat tersebut mengingat keadaan cuaca, jarak tempuh dan medan yang sulit.
Rabu (06/09), Tim dijadwalkan berangkat pada pukul 09.00 WIT namun karena satu dan lain hal akhirnya tim berangkat pada pukul 11.00 WIT. Perjalanan sejauh +- 120 Km dengan waktu tempuh +- 3 jam 30 menit yang dilalui, meliputi daerah persawahan, hutan, perbukitan, dan pegunungan. Melihat jarak dan kondisi perjalanan tersebut, tentu masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapinya membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga yang sangat besar untuk sekedar datang ke Pengadilan Agama Namlea. Oleh karenanya dengan pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung ini harapannya mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Buru Selatan dalam mencari dan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapinya. Akhirnya sekitar pukul 15.00 WIT Tim Sidang tiba di Kecamatan Namrole untuk bermalam, mengingat pada Kecamatan Waesama tidak ada penginapan yang tersedia.
Kamis (07/09), Tim memulai perjalanan dari penginapan di Kecamatan Namrole pukul 08.00 WIT menuju Kecamatan Waesama, dengan waktu tempuh +_ 1 jam. Kondisi perjalanan dari Kecamatan Namrole ke Kecamatan Waesama juga melewati jalan yang menurun dan menanjak, serta jalan yang rusak berlubang. Tak jarang harus melewati jalanan dengan pinggiran jurang tanpa pembatas dan juga harus melewati jalanan yang terputus oleh sungai tanpa jembatan. Beruntung tim berangkat dengan cuaca yang sangat cerah, sehingga debit dan ketinggian air sungai tersebut tidak naik. Diperkirakan, jika dalam kondisi cuaca hujan, debit air akan meningkat dan ketinggian air mencapai 1 meter.
Tim tiba di lokasi tempat dilaksanakan sidang pada pukul 09.00 WIT di Kantor Urusan Agama Kecamatan Waesama Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan. Para pihak yang akan mengikuti persidangan sebagian sudah menunggu di teras Kantor KUA Waesama. Tim langsung melakukan pendataan kepada saksi-saksi yang akan diajukan pada persidangan.
Sekitar pukul 09.35 WIT dilaksanakan acara pembukaan kegiatan. Dalam sambutannya, Kepala KUA Waesama – Suryadi Sahid, S.H.I., menyampaikan dukungan yang sebesar-besarnya terhadap program Sidang Di Luar Gedung yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Namlea. Program ini tentu sangat meringankan bagi warga Kecamatan Waesama yang ingin mencari solusi dan kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapi mengingat jarak tempuh, kondisi alam serta biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk pengurusan ke Pengadilan Agama Namlea, baik biaya perkara maupun biaya perjalananannya. Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea – Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas dapat terlaksananya program Sidang Di Luar Gedung pada Kecamatan Waesama. Ini menjadi gerakan untuk memberikan akses pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Buru Selatan yang memiliki akses sulit untuk ke Kantor Pengadilan Agama Namlea. Memberikan pelayanan prima merupakan fokus dilaksanakannya program ini. Beliau juga berharap walaupun tim datang untuk menyidangkan dan memutus perkara perceraian, namun alangkah baiknya jika perdamaian antara keduanya dapat tercapai sehingga perceraian mampu dihindari.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT. Masing-masing pihak pada perkaranya diperiksa oleh Hakim Tunggal. Adapun perkara yang disidangkan pada kegiatan kali ini yakni 4 perkara Cerai Gugat dan 1 Perkara Cerai Talak. Persidangan berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 12.00 WIT. Setelah pelaksanaan sidang, Panitera Pengganti dan Hakim langsung menyelesaikan tanggungjawabnya masing-masing, mengingat program one day minut, sehingga segala Berita Acara Sidang dan Putusan harus diupload saat itu juga. Setelah selesai pengupload an, tim dan pihak KUA Waesama melakukan foto bersama dan Kegiatan ini merupakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung Terakhir yang dilaksanakan pada Tahun 2023.
Tim meninggalkan KUA Kecamatan Waesama untuk kembali menuju Namlea sekitar pukul 13.30 WIT. Jarak, waktu, dan kondisi alam yang harus dilalui tim bukanlah sebuah rintangan sebab tugas melayani masyarakat merupakan amanah yang harus dijalankan selaku aparatur peradilan.