KEMBALI BERHASIL, PASUTRI BATAL CERAI SETELAH PROSES MEDIASI
Senin, 21 Agustus 2023 telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda mediasi dengan para pihak yaitu DR sebagai penggugat dan S sebagai tergugat yang dipimpin oleh hakim mediator Pengadilan Agama Namlea yaitu Bapak Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., MH dengan nomor register 153/Pdt.G/2023/PA.Nla
Pada agenda sidang pertama ini, bertempat di ruang mediasi PA Namlea yang dihadiri oleh kedua pihak , penggugat dan tergugat telah disepakati bersama oleh kedua pihak bahwa perkara mediasi yang dilakukan kali ini berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Hakim Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., MH. ini menambah prestasi tersendiri untuk beliau dan juga Pengadilan Agama Namlea. Semoga untuk kedepannya nanti semakin banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh para Hakim Mediator dan banyak rumah tangga yang bisa terselamatkan dari perceraian.