PA NAMLEA LAKUKAN VERIFIKASI DATA PESERTA SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2024
Selasa (16/7/2024) Tim Pendataan & Verifikasi Data Pihak sidang itsbat nikah terpadu oleh Pengadilan Agama Namlea kembali digelar, kali ini kegiatan dilangsungkan di Desa Biloro Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Kegiatan ini merupakan yang pertama kali/ Perdana di lakukan di Kecamatan Kepala Madan.
Perjalanan yang ditempuh menuju Lokasi Pendataan & Verifikasi melalui jalur darat & Jalur Laut, dari Namlea menuju Lokasi Pelabuhan Speed boat di Bara ditempuh selama 2,5 Jam perjalanan, selanjutnya perjalanan Laut menuju Desa Biloro Kec. Kepala Madan dengan speed boat selama ± 2 jam perjalanan. Kegiatan Pendataan & Verifikasi Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan. Proses verifikasi yang dilaksanakan mulai dari tanggal 16 Juli 2024 berhasil diselesaikan sekitar 23 peserta, berlanjut dihari kedua Rabu tanggal 17 Juli 2024 jumlah Data Pihak yang berhasil diverifikasi sebanyak 61 Perkara selanjutnya di hari terakhir/ketiga Kamis Tanggal 18 Juli 2024 jumlah verifikasi data pihak yang masuk dan berhasil diselesaikan sebanyak 46 perkara, total verifikasi data yang diselesaikan selama 3 hari tersebut sebanyak 130 Perkara & semuanya selesai membayar biaya proses pada saat itu juga.
Dalam proses verifikasi ini secara detail dan teliti dieriksa oleh tim verifikasi agar nantinya tidak ada tindakan penyelundupan hukum bagi keabsahan sebuah pernikahan. warga yang telah menikah secara sirri namun belum memiliki buku nikah agar segera memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan tentunya akan kembali diverifikasi oleh tim verifikasi tentang kebenaran data tersebut, agar pernikahan tersebut sah secara agama dan diakui oleh negara. Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan penting, untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang nantinya.
Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta istbat nikah. Peserta yang lolos verifikasi Administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Namlea. Sidang itsbat nikah terpadu ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan.
Diharapkan dengan adanya Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Masyarakat sebagai Peserta Itsbat Nikah ini langsung memperoleh Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama Namlea yang nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Agama yang dalam hal ini KUA Kecamatan Kepala Madan.